Sumber

Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2014 Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Tegal.
  • Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kebaikan dalam membayar utang.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa dan keputusan mengenai koperasi simpan pinjam.
  • Muktamar Tarjih XXII — Forum pengambilan keputusan Muhammadiyah di Malang tahun 1989.

Istilah Kunci

  • Mu’awwanah (مُعَاوَنَة) — Prinsip tolong-menolong yang diwujudkan dalam koperasi.
  • Mubah (مباح) — Status hukum koperasi simpan pinjam menurut keputusan Muktamar Tarjih.
  • Riba — Tambahan bunga pada koperasi simpan pinjam dinyatakan bukan termasuk riba oleh Muhammadiyah.
  • Sisa Hasil Usaha — Bagian keuntungan koperasi yang dapat diterima anggota secara proporsional.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_33_2014_Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain.md

Kembali ke Fatwa 2014