Sumber

Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai keutamaan membaca al-Qur'an di masjid.
  • Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai larangan mengganggu orang lain saat membaca al-Qur'an.
  • AM Ningtyas — Penanya dari Yogyakarta terkait penggunaan pengeras suara masjid.
  • Ath Thabari — Mufasir yang menjelaskan makna tadharru’ dan khufyah.
  • Ibnul ‘Imad as Syafi’i — Ulama yang berpendapat tentang larangan membaca al-Qur'an dengan keras jika mengganggu.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dikaitkan dengan masjid tersebut.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang dibaca di masjid.
  • Qiyamullail (قِيَامُ اللَّيْلِ) — Shalat malam yang terganggu akibat penggunaan pengeras suara.
  • Syiar (شِعَار) — Aktivitas ibadah yang dilakukan di masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa_32_2016_Membaca al-Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2016