Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2016 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai keutamaan membaca al-Qur'an di masjid.
- Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai larangan mengganggu orang lain saat membaca al-Qur'an.
- AM Ningtyas — Penanya dari Yogyakarta terkait penggunaan pengeras suara masjid.
- Ath Thabari — Mufasir yang menjelaskan makna tadharru’ dan khufyah.
- Ibnul ‘Imad as Syafi’i — Ulama yang berpendapat tentang larangan membaca al-Qur'an dengan keras jika mengganggu.
- Muhammadiyah — Organisasi yang dikaitkan dengan masjid tersebut.
- Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.
Istilah Kunci
- Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang dibaca di masjid.
- Qiyamullail (قِيَامُ اللَّيْلِ) — Shalat malam yang terganggu akibat penggunaan pengeras suara.
- Syiar (شِعَار) — Aktivitas ibadah yang dilakukan di masjid.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa_32_2016_Membaca al-Quran dengan Pengeras Suara di Masjid.md