Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang pahala membaca Al-Qur'an.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kesanggupan beramal.
- H. Nyakmat — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Labuhanhaji, Aceh Selatan.
Istilah Kunci
- Bid’ah (بِدْعَة) — Amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw dalam ibadah.
- Ibadah (عِبَادَة) — Nilai pahala yang hanya diperoleh dengan membaca kitab Al-Qur'an.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_32_2014_Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.md