Sumber

Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang pahala membaca Al-Qur'an.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kesanggupan beramal.
  • H. Nyakmat — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw dalam ibadah.
  • Ibadah (عِبَادَة) — Nilai pahala yang hanya diperoleh dengan membaca kitab Al-Qur'an.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_32_2014_Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama dan Hukum Membaca Kitab Majmuah Mawalid.md

Kembali ke Fatwa 2014