Sumber

Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kejelasan ucapan Rasulullah.
  • Anas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang prinsip kemudahan dalam agama.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai hukum akad nikah.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang diusulkan oleh penanya untuk merealisasikan prosesi ijab kabul sesuai tuntunan.
  • Warsiyam — Penanya yang merupakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
  • Ijab — Pernyataan penawaran atau ungkapan wali dalam akad nikah.
  • Kabul — Pernyataan penerimaan dari mempelai pria dalam akad nikah.
  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum yang mengatur rukun dan syarat pernikahan di Indonesia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul.md

Kembali ke Fatwa 2020