Sumber

Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hudud (حُدُود) — Hukuman bagi pezina yang tidak berlaku untuk kasus ayah-anak karena adanya syubhat.
  • Syubhat (شُبْهَة) — Keraguan yang menyebabkan hukuman hudud zina tidak diberlakukan pada ayah yang menzinai anaknya.
  • Ta’zir (تَعْزِير) — Hukuman bagi ayah yang melakukan perzinaan dengan anak kandungnya karena adanya syubhat.
  • Zina (زِنَا) — Definisi perbuatan keji yang hukumannya tidak diberlakukan secara hudud dalam kasus ayah-anak.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya.md

Kembali ke Fatwa 2016