Sumber

Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai tata cara masbuk.
  • Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kepemimpinan dalam safar.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai penjelasan terkait hukum shalat bagi makmum masbuk.

Istilah Kunci

  • Ibadah (الأَصْلُ فِى العِبَادَاتِ التَوْقِيْفُ وَ الِاتْبَاعُ) — Hukum asal dalam perkara ibadah adalah mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
  • Imam — Pemimpin dalam shalat berjamaah.
  • Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat dari imam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_31_2014_Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.md

Kembali ke Fatwa 2014