Sumber

Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.

Entitas yang Disebut

  • A. Hassan — Tokoh Persis yang berpendapat bunga bank tidak termasuk riba yang dilarang.
  • Abu Zahroh — Ulama yang berpendapat bunga bank termasuk riba yang haram.
  • Majelis Tarjih — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memutuskan hukum terkait bacaan Basmalah dan bank.
  • Moh. Hatta — Tokoh yang membedakan riba konsumtif yang dilarang dengan riba produktif yang boleh.
  • Muhammad Izzuddin — Penanya terkait fatwa tentang Basmalah dan riba.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa agama dan syarah hadis yang ditanyakan.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya dan konteks wilayah perihal praktik bacaan Basmalah.

Istilah Kunci

  • Basmalah (بسم الله) — Istilah untuk bacaan pembuka sebelum membaca Al-Fatihah dalam salat.
  • Riba (ربا) — Perbuatan haram terkait tambahan dalam utang-piutang.
  • Riya (رياء) — Syirik kecil berupa perbuatan baik yang dilakukan agar dipuji orang lain.
  • Syirik (شرك) — Dosa mempersekutukan Allah dengan pihak lain, terbagi menjadi besar dan kecil.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 31-1999_Basmalah Sebelum dan Sesudah Fatihah.md

Kembali ke Fatwa 1999