Sumber

Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan.

Entitas yang Disebut

  • Maimunah — Pemilik kambing yang mati sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  • Muh. Saifuddin — Penanya terkait hukum menjual kotoran hewan.

Istilah Kunci

  • Akad — Syarat obyek akad dalam kitab fikih.
  • Bangkai — Kondisi kambing Maimunah yang dijadikan dalil kebolehan pemanfaatan.
  • Jual-Beli — Hukum menjual sesuatu yang mengandung manfaat mubah.
  • Najis — Status hukum asal kotoran hewan menurut pertanyaan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 31-1998_Hukum Menjual Kotoran Hewan.md

Kembali ke Fatwa 1998