Sumber

Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat dan Soal Ahmadiyah dan Pornografi

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat dan Soal Ahmadiyah dan Pornografi.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Zubair — Sahabat yang meriwayatkan hadis terkait tasyahud.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis terkait tasyahud.
  • Ahmadiyah — Kelompok yang disikapi oleh Muhammadiyah dalam naskah.
  • Aisyah — Sahabat yang meriwayatkan hadis terkait tasyahud.
  • Ashim bin Kulaib — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Bogor — Tempat asal penanya.
  • Dedi Hermawan — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Ibnu Khuzaimah — Perawi yang meriwayatkan hadis senada tentang tasyahud.
  • Ibnu Mardawaihi — Perawi hadis yang dikutip terkait kenabian.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang jari telunjuk.
  • Imam al-Baihaqi — Perawi yang meriwayatkan hadis senada tentang tasyahud.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan putusan hukum.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang dimintai pandangannya dalam naskah.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam kitab shahihnya.
  • Padang — Tempat dilaksanakannya Munas Tarjih ke-26.
  • Suwaid bin Nashr — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Tsauban — Sahabat yang meriwayatkan hadis terkait kenabian.
  • Wail bin Hujr — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang posisi jari saat tahiyat.
  • Zaidah bin Qudamah — Perawi hadis yang menambahkan kata menggerakkan dalam riwayat.

Istilah Kunci

  • Haram (حَرَام) — Hukum pornografi berdasarkan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26.
  • Iftirasy (افْتِرَاش) — Cara duduk dalam shalat yang disebutkan dalam hadis.
  • Kafir (كَافِر) — Status bagi orang yang mengimani adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW menurut Muhammadiyah.
  • Sadz (شَاذّ) — Istilah ilmu hadis untuk riwayat yang cacat karena menyalahi jalur yang lebih kuat.
  • Tahiyat (التَّحِيَّاتُ) — Posisi duduk dalam shalat yang menjadi objek pembahasan.
  • Tasyahud (تَشَهُّد) — Istilah teknis posisi duduk dalam shalat yang dibahas.
  • Ziyadah Tsiqat (زِيَادَةُ الثِّقَة) — Tambahan rawi tsiqah dalam matan hadis yang tidak bertentangan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 30_Posisi Telunjuk Saat Tahiyat dan Soal Ahmadiyah dan Pornografi.md

Kembali ke Fatwa 2009