Sumber

Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ahmad Zamroni — Penanya dari Bantul, Yogyakarta.
  • Asy Syatibi — Filsuf syariat yang dikutip pendapatnya mengenai tujuan syariat.
  • Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa berdasarkan perubahan zaman.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.

Istilah Kunci

  • Iddah (عدة) — Masa tunggu setelah perceraian.
  • Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan hukum untuk mewajibkan perceraian melalui pengadilan.
  • Maslahah Mursalah (مصلحة مرسلة) — Pertimbangan dalam menetapkan keharusan perceraian di pengadilan dan kewajiban surat cerai.
  • Quru’ (قرُوءٍ) — Satuan perhitungan masa idah bagi perempuan yang diceraikan.
  • Sadd az zari’ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup pintu kemudaratan sebagai dasar ketidakabsahan talak di luar pengadilan.
  • Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang tetap sah meskipun diucapkan sebagai senda gurau.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md

Kembali ke Fatwa 2021