Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Ahmad Zamroni — Penanya dari Bantul, Yogyakarta.
- Asy Syatibi — Filsuf syariat yang dikutip pendapatnya mengenai tujuan syariat.
- Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa berdasarkan perubahan zaman.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.
Istilah Kunci
- Iddah (عدة) — Masa tunggu setelah perceraian.
- Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan hukum untuk mewajibkan perceraian melalui pengadilan.
- Maslahah Mursalah (مصلحة مرسلة) — Pertimbangan dalam menetapkan keharusan perceraian di pengadilan dan kewajiban surat cerai.
- Quru’ (قرُوءٍ) — Satuan perhitungan masa idah bagi perempuan yang diceraikan.
- Sadd az zari’ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup pintu kemudaratan sebagai dasar ketidakabsahan talak di luar pengadilan.
- Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang tetap sah meskipun diucapkan sebagai senda gurau.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md