Sumber

Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.

Entitas yang Disebut

  • asy Sya‘biy — Perawi hadis yang menyampaikan ucapan Abdullah.
  • Fitrah — Dokter hewan dari Unsyiah yang meneliti bahaya mengonsumsi daging biawak air.
  • Ibn Hazm — Ulama yang memberikan pandangan tentang kriteria hewan bertaring/bercakar yang halal.
  • Khalid bin Walid — Sahabat nabi yang mencuil dan memakan dhab.
  • M. Jimanto — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum biawak.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban hukum atas pertanyaan mengenai daging biawak.

Istilah Kunci

  • Dhab (ضَبٌّ) — Hewan yang sering disamakan bentuknya dengan biawak oleh sebagian ulama.
  • Halal (حَلَالٌ) — Sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat.
  • Haram (حَرَامٌ) — Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat.
  • Kaidah Fikih (إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ) — Prinsip hukum yang digunakan untuk memutuskan kehati-hatian atas konsumsi daging biawak.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.md

Kembali ke Fatwa 2020