Sumber

Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآن) — Sumber otoritatif dalam menentukan kebenaran lafal shalawat.
  • Hadits — Riwayat Nabi saw. yang menjadi rujukan utama dalam beribadah.
  • Shalawat (صَلَّيْتَ) — Amalan doa dan penghormatan kepada Nabi sesuai syariat.
  • Shalawat Nariyah (اَللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ) — Bentuk shalawat yang dianggap oleh Muhammadiyah mengandung unsur kesyirikan karena memohon kepada selain Allah.
  • Sunnah maqbulah — Hadis atau amalan yang diterima sebagai dalil.
  • Syirik — Perbuatan menyekutukan Allah yang dikhawatirkan muncul dari kandungan shalawat Nariyah.
  • Wasilah — Menjadikan Nabi sebagai perantara yang dilarang dalam pengucapan shalawat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah.md

Kembali ke Fatwa 2016