Sumber

Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai sifat sombong dan keindahan.
  • Abi Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran membaca Al-Baqarah di rumah.
  • Al Bazzar — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ali Samiaji — Penanya dalam naskah fatwa ini.
  • as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dijadikan rujukan fatwa.
  • Asim bin Amr — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran salat di rumah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Disebutkan sebagai ayat yang diperdengarkan di dalam rumah islami.
  • Amal jariyah — Merujuk pada macam amal usaha yang pahalanya tetap mengalir meskipun meninggal.
  • Hibah (هبة) — Pemberian harta kepada orang lain saat pemberi masih hidup.
  • Ijarah (إجارة) — Istilah fikih untuk akad sewa menyewa.
  • Salat (صلاة) — Syarat rumah islami adalah tersedia ruangan untuk salat.
  • Wakaf (وقف) — Perbuatan baik berupa penyerahan harta untuk kepentingan tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 28-Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak-Istri yang Beda Agama.md

Kembali ke Fatwa 1999