Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai sifat sombong dan keindahan.
- Abi Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran membaca Al-Baqarah di rumah.
- Al Bazzar — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ali Samiaji — Penanya dalam naskah fatwa ini.
- as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dijadikan rujukan fatwa.
- Asim bin Amr — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran salat di rumah.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Disebutkan sebagai ayat yang diperdengarkan di dalam rumah islami.
- Amal jariyah — Merujuk pada macam amal usaha yang pahalanya tetap mengalir meskipun meninggal.
- Hibah (هبة) — Pemberian harta kepada orang lain saat pemberi masih hidup.
- Ijarah (إجارة) — Istilah fikih untuk akad sewa menyewa.
- Salat (صلاة) — Syarat rumah islami adalah tersedia ruangan untuk salat.
- Wakaf (وقف) — Perbuatan baik berupa penyerahan harta untuk kepentingan tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 28-Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak-Istri yang Beda Agama.md