Sumber

Fatwa 28 Jenggot dan Cadar

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Jenggot dan Cadar.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fitrah dan batasan aurat wanita.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat wanita yang ditegur Nabi karena menggunakan pakaian tipis.
  • Asy Syaukani — Tokoh yang dipahami pendapatnya mengenai kondisi sahabat perempuan sepulang shalat subuh.
  • H. Syamsul Bahri — Penanya yang menanyakan hukum jenggot dan cadar kepada Majelis Tarjih.
  • Hasan al-Bashri — Seorang tabi'in yang mempraktikkan memangkas jenggot agar rapi.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai memelihara jenggot.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan jawaban fatwa dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Al-Qur'an disebut sebagai satu-satunya sumber hukum yang diakui oleh kelompok ingkar sunnah.
  • Cadar — Penutup wajah wanita yang menurut naskah tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Sifat dasar bawaan manusia yang dalam naskah mencakup perihal kebersihan diri.
  • Ingkaru Sunah — Definisi ingkar sunnah adalah pihak yang tidak percaya sunnah Nabi dan hanya mengamalkan al-Qur'an.
  • Jenggot (الِلْحىٰ) — Rambut yang tumbuh di dagu dan pipi lelaki yang diperintahkan untuk dipelihara dalam Islam.
  • Jilbab — Pakaian yang diperintahkan syariat Islam bagi wanita untuk menutup dada.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 28_Jenggot dan Cadar.md

Kembali ke Fatwa 2009