Sumber

Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali dan saksi.
  • Abu Musa — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali.
  • Ali bin Abi Thalib — Perawi hadis terkait ancaman bagi yang tidak menisbatkan diri kepada bapaknya.
  • Hillary Clinton — Contoh tokoh dalam tradisi Barat yang mengganti nama belakangnya mengikuti suami.
  • Huzaifah — Disebut dalam penjelasan terkait maula atau anak angkat.
  • Ibn ‘Abbās — Disebut dalam contoh identifikasi pertuanan.
  • Ikrimah — Disebut sebagai contoh bentuk identifikasi masa Arab klasik.
  • M. Zaini — Penanya yang mencantumkan nama pamannya pada ijazah dan akta nikah.
  • Salim — Contoh anak angkat yang dipanggil maula.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عَقْدُ النِّكَاحِ) — Perjanjian pernikahan yang sah bila memenuhi lima syarat yang ditentukan.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa tunggu wanita yang tidak boleh dinikahi dalam kondisi tersebut.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau sepersusuan.
  • Nasab (نَسَب) — Hubungan darah atau keturunan yang tidak boleh diubah dengan memakai nama orang lain.
  • Wali (وَلِيّ) — Syarat sah pernikahan sebagai pihak yang menikahkan mempelai wanita.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_28_2015_Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.md

Kembali ke Fatwa 2015