Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali dan saksi.
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali.
- Ali bin Abi Thalib — Perawi hadis terkait ancaman bagi yang tidak menisbatkan diri kepada bapaknya.
- Hillary Clinton — Contoh tokoh dalam tradisi Barat yang mengganti nama belakangnya mengikuti suami.
- Huzaifah — Disebut dalam penjelasan terkait maula atau anak angkat.
- Ibn ‘Abbās — Disebut dalam contoh identifikasi pertuanan.
- Ikrimah — Disebut sebagai contoh bentuk identifikasi masa Arab klasik.
- M. Zaini — Penanya yang mencantumkan nama pamannya pada ijazah dan akta nikah.
- Salim — Contoh anak angkat yang dipanggil maula.
Istilah Kunci
- Akad Nikah (عَقْدُ النِّكَاحِ) — Perjanjian pernikahan yang sah bila memenuhi lima syarat yang ditentukan.
- Iddah (عِدَّة) — Masa tunggu wanita yang tidak boleh dinikahi dalam kondisi tersebut.
- Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau sepersusuan.
- Nasab (نَسَب) — Hubungan darah atau keturunan yang tidak boleh diubah dengan memakai nama orang lain.
- Wali (وَلِيّ) — Syarat sah pernikahan sebagai pihak yang menikahkan mempelai wanita.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_28_2015_Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.md