Sumber

Fatwa 28 2003 shalawat dan kitab barzanji (SM No 15 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2003 shalawat dan kitab barzanji (SM No 15 2003).

Entitas yang Disebut

  • Ahmad bin Hambal — Penyusun kitab musnad yang dijadikan rujukan hadis.
  • Ali Sadikin — Penanya terkait pandangan Muhammadiyah mengenai Shalawat dan Kitab Barzanji.
  • Asiah — Istri Fir'aun yang disebut dalam kisah Maulid Barzanji.
  • Kaab bin Ujrah — Perawi hadis mengenai shalawat.
  • Maryam — Binti Imran yang disebut dalam kisah Maulid Barzanji.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan pandangan hukum terkait shalawat dan kitab Barzanji.
  • Zaid Ibnu Kharifah — Perawi hadis mengenai shalawat.

Istilah Kunci

  • Aqidah (عَقِيْدَة) — Kepercayaan yang harus didasarkan pada dalil mutawatir.
  • Bid‘ah (بِدْعَة) — Paham yang tidak berdasar tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
  • Shalawat (صَلَّيْتَ) — Berarti doa, memberi berkah, dan ibadah.
  • Syari’at (شَرِيْعَة) — Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 28-2003_shalawat dan kitab barzanji (SM No 15 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003