Sumber

Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadis yang melihat Rasulullah saw. berzikir dengan jari tangan kanan.
  • Abu Dawud — Periwayat hadis yang dikutip dalam teks.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang zikir setelah salat.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang zikir.
  • Aisyah binti Saad bin Abi Waqqas — Perawi hadis tentang wanita yang menggunakan biji-bijian atau batu kerikil.
  • al Hakim — Salah satu periwayat hadis yang dikutip.
  • at Thufail bin Ubaiy bin Ka'ab — Perawi hadis tentang perintah berzikir.
  • at Tirmidzi — Salah satu periwayat hadis yang dikutip.
  • Dedy Syafrizal — Penanya terkait hukum penggunaan biji tasbih.
  • Humaidlah binti Yasir — Perawi hadis yang menyampaikan perintah berzikir dengan jari dari neneknya.
  • Ibnu Qudamah — Perawi yang menambahkan keterangan bahwa Rasulullah saw. berzikir menggunakan tangan kanan.
  • Safiyyah — Istri Nabi yang menggunakan biji kurma untuk bertasbih.
  • Yusairah — Sahabat perempuan Muhajirin yang meriwayatkan hadis tentang penggunaan jari dalam zikir.

Istilah Kunci

  • Tahlil (التَّهْلِيلِ) — Salah satu bentuk zikir yang diperintahkan dalam hadis.
  • Tasbih — Alat untuk membantu menghitung jumlah zikir.
  • Tauhid (التَّوْحِيدَ) — Zikir (tasbih, tahlil, taqdis) berfungsi menjaga dari kelalaian terhadap tauhid.
  • Zikir (التَّسْبِيح) — Alat penghitung zikir (tasbih) dibolehkan, namun menggunakan jari lebih diutamakan.
  • Zikrullah (ذِكْرُ اللهِ) — Amalan menyebut nama Allah dengan lisan dan menghadirkan hati.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 27 2016 Dzikir dengan Butir Tasbih.md

Kembali ke Fatwa 2016