Sumber

Fatwa 26 Pembagian Warisan 1

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 Pembagian Warisan 1.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • al-Ijarah ‘ala al-a‘mal (al-Ijarah ‘ala al-a‘mal) — Bentuk kerjasama perburuhan di mana pemilik usaha menanggung kerugian dan keuntungan, sementara pekerja mendapat gaji.
  • Kompilasi Hukum Islam — Dokumen hukum yang memuat aturan mengenai pembagian harta bersama.
  • Mudlarabah (mudlarabah) — Syirkah dengan pembagian antara pemilik modal dan pihak yang memiliki keterampilan/pengetahuan usaha.
  • Musyarakah (musyarakah) — Syirkah di mana pihak-pihak yang bersyarikat membawa modal dan menanggung keuntungan/kerugian bersama.
  • Syirkah (syirkah) — Kerjasama dalam usaha dagang dalam Hukum Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 26_Pembagian Warisan-1.md

Kembali ke Fatwa 2007