Sumber

Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.

Entitas yang Disebut

  • Khairul Munir — Penanya terkait hukum akad dengan PLN.
  • PLN — BUMN yang mengurusi aspek kelistrikan di Indonesia.

Istilah Kunci

  • Akad (عقد) — Kesepakatan antara pihak PLN dan pelanggan yang memenuhi rukun dan syarat.
  • Jual beli (الْبَيْعَ) — Kegiatan muamalah yang dilakukan oleh PLN dengan konsumen.
  • Mubah (مُبَاح) — Hukum akad PLN karena memenuhi rukun dan syarat.
  • Mumayyiz (مُمَيِّز) — Kriteria cakap bertindak hukum bagi pelaku akad.
  • Riba (الرِّبَا) — Diharamkan oleh Allah dalam transaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.md

Kembali ke Fatwa 2021