Sumber

Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Risywah (الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي) — Tindakan sogok-menyogok atau penyuapan dalam proses perekrutan kerja yang hukumnya dilarang.
  • Su’uẓ ẓann — Sikap saling curiga atau berprasangka buruk terhadap pasangan terkait sumber penghasilan.
  • Syubhat — Kondisi harta yang meragukan kehalalannya karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.md

Kembali ke Fatwa 2016