Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Abu Dawud — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Ahmad — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- at Turmudzi — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Efod Mariani — Penanya terkait hukum gaji hasil risywah dan status pernikahan.
- Ibnu Majah — Perawi hadis terkait larangan risywah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan mengeluarkan pandangan hukum.
Istilah Kunci
- Risywah (الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي) — Tindakan sogok-menyogok atau penyuapan dalam proses perekrutan kerja yang hukumnya dilarang.
- Su’uẓ ẓann — Sikap saling curiga atau berprasangka buruk terhadap pasangan terkait sumber penghasilan.
- Syubhat — Kondisi harta yang meragukan kehalalannya karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang.md