Sumber

Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk.

Entitas yang Disebut

  • Abi Qatadah Al-Anshariy — Perawi hadis tentang gerakan Rasulullah saat salat.
  • as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh Sunnah yang dikutip pendapatnya mengenai salat.
  • Etty Hidayati — Penanya terkait jasa simpan pinjam dan gerakan dalam salat.
  • Malang — Lokasi diselenggarakannya Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa melalui Majelis Tarjih.
  • Umamah binti Zainab — Cucu Rasulullah yang dibawa saat Rasulullah salat.

Istilah Kunci

  • Al-qardh (الْقَرْضُ) — Istilah fikih untuk akad pinjam meminjam yang bersifat sosial.
  • Riba (الرِّبَا) — Tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan dalam akad.
  • Ta'awun (تَعَاوَنُوا) — Prinsip tolong-menolong dalam transaksi koperasi simpan pinjam.
  • Takbiratul ihram (تَكْبِيْرِ اللهِ) — Takbir pembuka dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_26_2012_Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk.md

Kembali ke Fatwa 2012