Sumber

Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai tata cara duduk iftirasy.
  • Abu Daud — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • al-Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • an-Nasa’i — Penyusun kitab hadis yang dijadikan rujukan hukum.
  • Anton Wahyu Nugroho — Penanya terkait tata cara salat tahajud dan duduk di antara dua sujud.
  • Ibnu Abbas — Pemberi keterangan bahwa duduk simpuh adalah sunnah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang menjadi rujukan dalam masalah mengangkat tangan saat salat.
  • Ibnu Zubair — Perawi hadis mengenai tata cara duduk simpuh.
  • Nafi’ — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang mengangkat tangan saat berdiri rakaat ketiga.
  • Tawus — Sosok yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai duduk simpuh.

Istilah Kunci

  • Duduk iftirasy — Cara duduk dengan menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan.
  • Salat Tahajud — Salat yang tidak menggunakan tahiyat awal.
  • Takbiratul Ihram — Salah satu posisi mengangkat tangan dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 26-1999_Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud.md

Kembali ke Fatwa 1999