Sumber

Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip.
  • al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Mas'ud — Perawi hadis mengenai larangan jual beli ikan.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai larangan jual beli buah-buahan.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip.
  • Refinal — Penanya dari Sei Jernih Palu, Pasaman.

Istilah Kunci

  • Akad — Syarat sah transaksi yang mewajibkan kejelasan obyek.
  • Gharar (غَرَرٌ) — Unsur ketidakpastian atau penipuan yang membuat jual beli tidak sah.
  • Jual beli — Transaksi pertukaran barang yang dibahas hukumnya.
  • Mu’amalah — Aktivitas transaksi masyarakat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 26-1998_Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.md

Kembali ke Fatwa 1998