Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.
Entitas yang Disebut
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip.
- al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip.
- Ibnu Mas'ud — Perawi hadis mengenai larangan jual beli ikan.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai larangan jual beli buah-buahan.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip.
- Refinal — Penanya dari Sei Jernih Palu, Pasaman.
Istilah Kunci
- Akad — Syarat sah transaksi yang mewajibkan kejelasan obyek.
- Gharar (غَرَرٌ) — Unsur ketidakpastian atau penipuan yang membuat jual beli tidak sah.
- Jual beli — Transaksi pertukaran barang yang dibahas hukumnya.
- Mu’amalah — Aktivitas transaksi masyarakat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 26-1998_Jual Beli Ikan dalam Air dan Buah di Pohon.md