Sumber

Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Iftirasy (افتراش) — Posisi duduk dalam salat.
  • Sadd adz-Dzari’ah (سد الذريعة) — Upaya mencegah terjerumus pada kesyirikan dalam memakan makanan sesaji.
  • Tawarruk (تورك) — Posisi duduk tahiyat akhir.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_25_2013_Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat.md

Kembali ke Fatwa 2013