Sumber

Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Isteri dari pewaris B yang masih hidup.
  • B — Pewaris yang meninggal dunia.

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (ورثة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  • Tirkah (تركة) — Segala harta yang dimiliki pewaris saat meninggal dunia.
  • Wasiat (وصية) — Pesan pewaris kepada ahli waris yang dapat dilaksanakan maksimal 1/3 dari harta peninggalan.
  • Zakat (زكاة) — Tidak ada ketentuan zakat atas tanah dan rumah sebagai harta warisan sebelum dibagi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 25-1998_Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.md

Kembali ke Fatwa 1998