Sumber

Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram, Imam Khatib Beda Orang, Satu Liang Dua Jenazah

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram, Imam Khatib Beda Orang, Satu Liang Dua Jenazah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Jenazah — Mayit yang perlu dirawat dan dikuburkan.
  • Kiblat — Arah shalat bagi umat Islam yang berpusat pada Ka'bah.
  • Syathral Masjidil Haram (شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ) — Berarti arah Masjidil Haram yaitu Ka'bah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 24_Syathral Masjidil Haram, Imam-Khatib Beda Orang, Satu Liang Dua Jenazah.md

Kembali ke Fatwa 2007