Sumber

Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Humaid — Perawi hadis yang menceritakan pemberian hadiah dari Raja Ailah.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Nasrur Rayah — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Akidah (عقيدة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
  • Ibadah (عبادة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
  • Mubah (مباح) — Status hukum menerima hadiah dari non muslim.
  • Sajadah — Barang ibadah yang ditanyakan kebolehannya untuk diterima dari non muslim.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_24_2015_Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.md

Kembali ke Fatwa 2015