Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.
Entitas yang Disebut
- Abu Humaid — Perawi hadis yang menceritakan pemberian hadiah dari Raja Ailah.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Nasrur Rayah — Penanya dalam fatwa ini.
Istilah Kunci
- Akidah (عقيدة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
- Ibadah (عبادة) — Batasan bidang kerukunan beragama.
- Mubah (مباح) — Status hukum menerima hadiah dari non muslim.
- Sajadah — Barang ibadah yang ditanyakan kebolehannya untuk diterima dari non muslim.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_24_2015_Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim.md