Sumber

Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2014 Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Qatadah — Sahabat yang menjamin hutang seorang jenazah sehingga Nabi bersedia menshalatkannya.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai penjamin hutang.
  • Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang Nabi yang bertanya mengenai hutang jenazah.

Istilah Kunci

  • Ijarah (إِجَارَة) — Akad pengupahan atau penyediaan jasa sistem pembayaran pada kartu kredit syariah.
  • Kafalah (كَفَالَة) — Akad penjaminan yang digunakan dalam sistem kartu kredit syariah.
  • Qardh (قَرْض) — Akad penghutangan atau pinjaman yang digunakan dalam kartu kredit syariah untuk penarikan tunai.
  • Zakat (زَكَاة) — Objek pembayaran yang ditanyakan hukumnya melalui kartu kredit syariah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_24_2014_Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2014