Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.
Entitas yang Disebut
- Abu Said al-Khudriyi — Sahabat yang meriwayatkan perjalanan Rasulullah sejauh satu farsakh.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang ditanya mengenai jarak minimal melakukan qashar shalat.
- Asma binti Yazid — Sahabat yang ditanya Rasulullah tentang zakat gelang emasnya.
- Ibnul Munzir — Ulama yang mengemukakan dua hadis mengenai jarak safar.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat yang berpendapat perhiasan tidak wajib zakat.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang memutuskan kewajiban zakat emas perhiasan.
- Said bin Mansur — Perawi hadis mengenai bepergian satu farsakh.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai perintah zakat barang dagangan.
- Yahya bin Yazid — Perawi yang meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik tentang jarak safar.
Istilah Kunci
- Haul (حَوْل) — Masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
- Ikhtiyat (اِحْتِيَاط) — Sikap kehati-hatian dalam beragama, khususnya mengenai zakat perhiasan.
- Jamak (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu.
- Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Qashar (قَصْر) — Meringkas jumlah rakaat shalat fardu bagi musafir.
- Qullah (قُلَّتَيْنِ) — Satuan ukuran volume air yang dijelaskan sebagai dua qullah.
- Safar (سَفَر) — Perjalanan yang diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak atau qashar.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 24-1999_Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.md