Sumber

Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.

Entitas yang Disebut

  • Abu Said al-Khudriyi — Sahabat yang meriwayatkan perjalanan Rasulullah sejauh satu farsakh.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang ditanya mengenai jarak minimal melakukan qashar shalat.
  • Asma binti Yazid — Sahabat yang ditanya Rasulullah tentang zakat gelang emasnya.
  • Ibnul Munzir — Ulama yang mengemukakan dua hadis mengenai jarak safar.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat yang berpendapat perhiasan tidak wajib zakat.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memutuskan kewajiban zakat emas perhiasan.
  • Said bin Mansur — Perawi hadis mengenai bepergian satu farsakh.
  • Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai perintah zakat barang dagangan.
  • Yahya bin Yazid — Perawi yang meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik tentang jarak safar.

Istilah Kunci

  • Haul (حَوْل) — Masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
  • Ikhtiyat (اِحْتِيَاط) — Sikap kehati-hatian dalam beragama, khususnya mengenai zakat perhiasan.
  • Jamak (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu.
  • Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
  • Qashar (قَصْر) — Meringkas jumlah rakaat shalat fardu bagi musafir.
  • Qullah (قُلَّتَيْنِ) — Satuan ukuran volume air yang dijelaskan sebagai dua qullah.
  • Safar (سَفَر) — Perjalanan yang diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak atau qashar.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 24-1999_Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.md

Kembali ke Fatwa 1999