Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubaidillah ibn ‘Adiy bin al-Khiyar — Perawi hadis yang bertanya kepada Rasulullah tentang hukum membunuh orang yang baru masuk Islam.
- Al-Auzai — Ulama yang berpendapat bahwa orang yang bunuh diri wajib dishalati.
- al-Miqdad bin al-Aswad — Perawi hadis yang menyampaikan berita kepada ‘Ubaidillah.
- An-Nawawi — Ulama yang memberikan syarah mengenai hadis orang yang bunuh diri.
- Jabir bin Samurah — Perawi hadis mengenai orang yang mati karena bunuh diri.
- Moh. Slamet — Penanya dari TU SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.
- Thufail bin ‘Amr ad-Dausi — Sahabat yang menceritakan mimpi tentang temannya yang bunuh diri kepada Nabi.
Istilah Kunci
- Bunuh diri (قَتَلَ نَفْسَهُ) — Tindakan mengakhiri hidup sendiri yang dibahas hukum jenazahnya.
- Murtad (مُرْتَدّ) — Orang yang keluar kembali dari agama Islam.
- Shalat (الصَّلاَةِ) — Kewajiban ibadah yang dipertanyakan status kewajiban menshalati jenazah bagi yang meninggalkannya.
- Syahadat (شَهَادَةِ) — Persaksian masuk Islam sebagai syarat menjadi muslim.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 23_Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri.md