Sumber

Fatwa 23 2022 Hukum LGBT

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2022 Hukum LGBT.

Entitas yang Disebut

  • an Nawawī — Ulama yang membuat kategorisasi mukhannats menjadi bawaan dan yang dibuat-buat.
  • Ibn Hajar — Ulama yang menjelaskan bahwa laknat bagi mukhannats ditujukan bagi mereka yang sengaja meniru lawan jenis.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menyampaikan peringatan Rasulullah mengenai perilaku kaum Luth dan pelarangan perilaku transgender.
  • Indonesia — Negara yang memiliki undang-undang yang melarang praktik LGBT.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan pandangan hukum mengenai LGBT dan penanganannya.
  • Umar — Sahabat nabi yang mengikuti perintah Nabi untuk mengusir orang-orang yang berperilaku menyerupai lawan jenis.

Istilah Kunci

  • Fasik (فَاسِق) — Status pelaku perilaku yang sengaja menyerupai lawan jenis dengan maksud maksiat.
  • Fitrah (فِطْرَة) — Kondisi alami manusia yang harus dikembalikan melalui sentuhan ruhani dan ajaran agama.
  • Haram (حَرَام) — Status hukum bagi perilaku orientasi seksual yang menyimpang dari syariat Islam.
  • Khuntsa (خنثى) — Istilah fikih untuk kondisi kelamin ganda atau interseks.
  • Liwath (لواط) — Istilah fikih untuk perilaku gay atau homoseksual.
  • Mukhannats (مخنث) — Istilah fikih bagi laki-laki yang berpenampilan atau berperilaku seperti wanita.
  • Mutarajjilah (مترجلة) — Istilah fikih bagi wanita yang berpenampilan atau berperilaku seperti laki-laki.
  • Sihaq (سحاق) — Istilah fikih untuk perilaku lesbian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_23-2022_Hukum LGBT.md

Kembali ke Fatwa 2022