Sumber

Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah.

Entitas yang Disebut

  • Al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan menuntut ilmu.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang memberikan fatwa terkait hukum mengikuti pengajian di luar organisasinya.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Rahmat Azhari — Penanya perihal hukum mengikuti pengajian di luar organisasi Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Bid‘ah (بدعة) — Hal yang harus dihindari saat mengambil ilmu dari pengajian di luar Muhammadiyah.
  • Dakwah amar makruf nahi mungkar — Misi utama Persyarikatan Muhammadiyah yang harus diprioritaskan warga.
  • Tajdid (تجديد) — Misi utama Muhammadiyah yang harus dijaga oleh warganya.
  • Ukhuwah islamiyah — Jalinan persaudaraan yang diperkuat dengan sikap inklusif.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadyah.md

Kembali ke Fatwa 2018