Sumber

Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akidah (عَقِيْدَة) — Salah satu syarat keharaman nyanyian jika mengandung perkataan yang menodainya.
  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
  • Jilbab (جِلْبَاب) — Bagian dari akhlak wanita muslimah untuk menutup aurat.
  • Qaidah fiqhiyah (قَاعِدَة فِقْهِيَّة) — Kaidah yang digunakan ulama sebagai dasar hukum mengenai kehalalan segala sesuatu.
  • Saddu az-zari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Dalil untuk mencegah perbuatan yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 23-1999_Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.md

Kembali ke Fatwa 1999