Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Eny Sundusiyah Tri Buana — Penanya dalam naskah fatwa.
- Rubayyi’ binti Muawwizin bin ‘Afra’ — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai nyanyian dalam acara pernikahan.
Istilah Kunci
- Akidah (عَقِيْدَة) — Salah satu syarat keharaman nyanyian jika mengandung perkataan yang menodainya.
- Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
- Jilbab (جِلْبَاب) — Bagian dari akhlak wanita muslimah untuk menutup aurat.
- Qaidah fiqhiyah (قَاعِدَة فِقْهِيَّة) — Kaidah yang digunakan ulama sebagai dasar hukum mengenai kehalalan segala sesuatu.
- Saddu az-zari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Dalil untuk mencegah perbuatan yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 23-1999_Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.md