Sumber

Fatwa 22 Vaksin Polio

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 Vaksin Polio.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan mengenai status hukum vaksin.
  • Abu Darda’ — Perawi hadis mengenai larangan berobat dengan sesuatu yang haram.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai obat untuk setiap penyakit.
  • PT. Biofarma — Perusahaan farmasi di Indonesia yang memproduksi vaksin.

Istilah Kunci

  • Hajah (حاجة) — Kebutuhan yang menduduki tempat darurat dalam kajian hukum terkait vaksin.
  • Mafsadah (مفسدة) — Sesuatu yang merusak atau membawa mudarat.
  • Mubah (مباح) — Hukum penggunaan vaksin polio yang memanfaatkan enzim babi karena keadaan darurat.
  • Vaksinasi — Usaha memberikan vaksin ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 22_Vaksin Polio.md

Kembali ke Fatwa 2009