Sumber

Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amal jariyah (عمل جارية) — Amal kebaikan yang pahalanya tetap mengalir bagi pelakunya.
  • Amanah (أمانة) — Tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan awal atas benda wakaf.
  • Hibah (هبة) — Status kepemilikan bangunan yang diberikan.
  • Ma'ruf (مَعْرُوف) — Kebaikan yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam mengalihfungsikan masjid.
  • Masjid (مسجد) — Objek bangunan yang ditanyakan status pengalihfungsiannya.
  • Shalat Jumat (صلاة الجمعة) — Kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid tersebut.
  • Wakaf (وقف) — Terminologi yang digunakan penanya mengenai pahala jariyah.
  • Zakat (زَكَاةٍ) — Ibadah wajib yang disebutkan sebagai amal yang dibawa seseorang pada hari kiamat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 21_Mengalihfungsikan Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2011