Sumber

Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Aisyah — Perawi hadis yang mendengar sabda Nabi mengenai larangan talak dalam keadaan marah.
  • Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan bahwa perubahan fatwa dapat terjadi karena perubahan zaman dan keadaan.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dirujuk oleh penanya dalam mencari pendapat hukum.
  • Pengadilan Agama — Lembaga yang menurut fatwa menjadi satu-satunya tempat sah menjatuhkan talak demi kepastian hukum.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan tanya jawab agama yang dirujuk penanya mengenai status talak di luar pengadilan.
  • Ijtihad (اجْتِهَاد) — Upaya hukum Islam modern dalam menetapkan prosedur perceraian melalui pengadilan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum di Indonesia yang mengatur prosedur perceraian di pengadilan.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Tujuan utama ditetapkannya syariat Islam dalam pernikahan maupun perceraian.
  • Talak (طَلَاق) — Jalan terakhir dalam pernikahan yang diatur syariat dan harus dilakukan di depan pengadilan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak di Rumah karena Cekcok.md

Kembali ke Fatwa 2016