Sumber

Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.

Entitas yang Disebut

  • Ad-Daruquthny — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berwasiat kepada ahli waris.
  • Amir bin Sa’ad — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang batasan wasiat dari ayahnya.
  • Karsilah — Penanya fatwa yang berkonsultasi mengenai harta untuk anaknya yang non-muslim.

Istilah Kunci

  • Hibah — Pemberian hak kebendaan yang dilakukan saat pemberi masih hidup.
  • Waris — Penerimaan harta peninggalan yang tidak berlaku bagi anak yang berbeda agama dengan pewaris.
  • Wasiat (وَصِيَّةَ) — Penyerahan hak kebendaan yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia, maksimal 1/3 harta.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 21-1998_Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.md

Kembali ke Fatwa 1998