Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.
Entitas yang Disebut
- Ad-Daruquthny — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berwasiat kepada ahli waris.
- Amir bin Sa’ad — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang batasan wasiat dari ayahnya.
- Karsilah — Penanya fatwa yang berkonsultasi mengenai harta untuk anaknya yang non-muslim.
Istilah Kunci
- Hibah — Pemberian hak kebendaan yang dilakukan saat pemberi masih hidup.
- Waris — Penerimaan harta peninggalan yang tidak berlaku bagi anak yang berbeda agama dengan pewaris.
- Wasiat (وَصِيَّةَ) — Penyerahan hak kebendaan yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia, maksimal 1/3 harta.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 21-1998_Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.md