Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis tentang penggunaan air untuk bersuci.
- ‘Ammar — Perawi hadis mengenai tata cara tayamum pengganti mandi.
- Hasan Ritonga — Ketua PRM Siringiringo yang mengajukan pertanyaan fatwa.
- Qatadah — Perawi hadis mengenai kesucian kucing sebagai binatang yang selalu berada di sekitar manusia.
Istilah Kunci
- Air mutlak — Air yang suci dan mensucikan yang dibolehkan untuk bersuci.
- Mandi janabah — Mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.
- Tayamum — Cara bersuci pengganti mandi wajib ketika tidak mendapatkan air.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 20.A-2003_mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).md