Sumber

Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis tentang penggunaan air untuk bersuci.
  • ‘Ammar — Perawi hadis mengenai tata cara tayamum pengganti mandi.
  • Hasan Ritonga — Ketua PRM Siringiringo yang mengajukan pertanyaan fatwa.
  • Qatadah — Perawi hadis mengenai kesucian kucing sebagai binatang yang selalu berada di sekitar manusia.

Istilah Kunci

  • Air mutlak — Air yang suci dan mensucikan yang dibolehkan untuk bersuci.
  • Mandi janabah — Mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.
  • Tayamum — Cara bersuci pengganti mandi wajib ketika tidak mendapatkan air.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 20.A-2003_mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).md

Kembali ke Fatwa 2003