Sumber

Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang diriwayatkan pernah tidak berkurban untuk menghindari anggapan wajib.
  • Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang diperintahkan Nabi mengurus hewan kurban.
  • Anas — Perawi hadis mengenai praktik kurban Nabi saw.
  • Jaswandi — Ketua PRM Pebaun Cabang Lubuk Jambi Kuansing Riau.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Umar — Sahabat Nabi yang diriwayatkan pernah tidak berkurban untuk menghindari anggapan wajib.
  • Ummi Salamah — Perawi hadis mengenai aturan berkurban.
  • Urwah al Bariqi — Perawi hadis mengenai transaksi pembelian hewan kurban.
  • Yogyakarta — Lokasi masjid yang menjadi rujukan pengalaman panitia kurban.

Istilah Kunci

  • Kurban (أُضَحِّىَ) — Ibadah menyembelih hewan pada bulan Zulhijah.
  • Mustahik — Pihak yang berhak menerima daging kurban.
  • Sunah Muakkadah — Hukum berkurban bagi yang mampu menurut mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban.md

Kembali ke Fatwa 2021