Sumber

Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat tentang kebolehan mengeraskan suara di masjid untuk kepentingan masyarakat.
  • An Nawawī — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai penggunaan suara di masjid.
  • Muhammad bin Maslamah — Ulama kalangan Malikiyah yang pendapatnya dikutip mengenai mengeraskan suara di masjid.
  • Takmir Masjid Santren — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan pengeras suara masjid.

Istilah Kunci

  • Adzan (أذان) — Salah satu bentuk penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan jamaah.
  • Dzikir (ذِكْر) — Ibadah individu yang menurut naskah tidak perlu menggunakan pengeras suara.
  • Kemaslahatan (مصلحة) — Dasar hukum penggunaan pengeras suara untuk kepentingan masyarakat luas.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_20_2015_Pengeras Suara Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2015