Sumber

Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis dan pemberi keterangan mengenai status hadis.
  • Al-Asy’ariy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju yang menutupi seluruh badan.
  • Al-Qurtubiy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju penutup seluruh badan.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat yang ditegur Rasulullah karena berpakaian tipis.
  • Hisyam — Perawi hadis dari Qatadah.
  • Ibnu Abbas — Ulama sahabat yang memberikan definisi jilbab sebagai jubah.
  • Ibnu Basyar — Perawi hadis yang menceritakan dari Abu Dawud.
  • Ibnu Manzur — Penyusun kitab Lisân al-‘Arab yang merujuk pada pengertian jilbab.
  • Khālid bin Duraik — Perawi yang disebut Abu Dawud tidak bertemu Aisyah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai jilbab pada tahun 2003.
  • Mustofa — Penanya yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo.
  • Qatadah — Perawi hadis.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutup.
  • Fujur (فجور) — Potensi berbuat buruk atau kefasikan.
  • Haidh (حيض) — Tanda dewasa bagi perempuan yang menentukan batasan aurat.
  • Jilbab (جلباب) — Pakaian wanita muslimah yang terdiri dari kerudung dan baju kurung untuk menutup aurat.
  • Mursal (مرسل) — Status hadis yang sanadnya terputus pada tingkat tabiin.
  • Taqwa (تقوى) — Potensi berbuat baik atau ketaatan kepada Allah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_20-2010_Hukum Wanita Tidak Berjilbab.md

Kembali ke Fatwa 2010