Sumber

Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (النساء (4): 29) — Naskah merujuk pada ayat Al-Qur'an sebagai dasar hukum larangan memakan harta dengan cara yang batil.
  • Haram — Status hukum terhadap hasil usaha yang diperoleh dengan cara yang batil atau maksiat.
  • Isnad (اْلإِسْنَادُ) — Mekanisme periwayatan hadis untuk menjaga kemurnian.
  • Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
  • Manqul — Istilah yang berarti dinukil, ditulis, atau dibukukan.
  • Muttasil — Istilah yang berarti bersambung (pernah bertemu).
  • Riba — Praktik yang dilarang dalam perbankan menurut pendapat sebagian ulama.
  • Syubhat — Sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 20-1999_Hukum Bunga Bank, Makna Manqul-Musnad-Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.md

Kembali ke Fatwa 1999