Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Saba’ — Misionaris yang disebut sebagai pelopor gerakan yang mengganggu periwayatan hadis.
- Ali bin Abi Thalib — Tokoh yang dikaitkan dengan pandangan kelompok ekstrim Syiah.
- Basyir al-Adwi — Perawi hadis yang ditolak oleh Ibnu Abbas.
- Ibnu Abbas — Tokoh yang menolak hadis dari Basyir al-Adwi.
- Ibnu Sirin — Tokoh yang meminta perawi menyebutkan tokoh/guru hadis.
- Lembaga Dakwah Islam Indonesia — Organisasi yang dirujuk penanya mengenai pendapat 'manqul-musnad-muttasil'.
- Muadz bin Jabal — Tokoh yang direstui Nabi saw menggunakan ra'yu.
- Sucipto — Penanya dari Ambarawa, Jawa Tengah.
Istilah Kunci
- Al Quran (النساء (4): 29) — Naskah merujuk pada ayat Al-Qur'an sebagai dasar hukum larangan memakan harta dengan cara yang batil.
- Haram — Status hukum terhadap hasil usaha yang diperoleh dengan cara yang batil atau maksiat.
- Isnad (اْلإِسْنَادُ) — Mekanisme periwayatan hadis untuk menjaga kemurnian.
- Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
- Manqul — Istilah yang berarti dinukil, ditulis, atau dibukukan.
- Muttasil — Istilah yang berarti bersambung (pernah bertemu).
- Riba — Praktik yang dilarang dalam perbankan menurut pendapat sebagian ulama.
- Syubhat — Sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 20-1999_Hukum Bunga Bank, Makna Manqul-Musnad-Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.md