Sumber

Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis.

Entitas yang Disebut

  • Al Khattaby — Ulama yang memberikan penjelasan tentang alasan pelarangan.
  • An Nawawī — Ulama yang memberikan pengecualian terhadap an-Namash.
  • Ath Thabary — Ulama yang berpendapat tentang perubahan ciptaan Allah.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip.
  • Maya M.W. — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Mutanammishat (الْمُتَنَمِّصَاتِ) — Orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya.
  • Namash (النَّمَصُ) — Istilah untuk tindakan menghilangkan atau mencabut bulu wajah/alis.
  • Namishah (النَّامِصَةُ) — Pelaku tindakan mencabut bulu alis.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 19_Hukum Mencukur Alis.md

Kembali ke Fatwa 2009