Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id.
Entitas yang Disebut
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang menceritakan perjalanan Nabi ke Makkah.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang menjelaskan tentang batas waktu qashar dan shalat jama'.
- Udi el-Shin — Penanya terkait batasan jamak, qasar, dan shalat Id.
- Yahya bin Ishaq — Perawi hadis yang meriwayatkan pernyataan Anas bin Malik.
Istilah Kunci
- Jama’ (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu yang dibolehkan karena hajat tertentu.
- Qashar (قَصْر) — Shalat yang diringkas rakaatnya, dengan batas waktu maksimal 19 hari bagi musafir.
- Shalat Id (صلاة العيد) — Shalat sunah yang dilakukan saat hari raya, yang tidak memiliki tuntunan bacaan khusus di sela-sela takbirnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 19.C-2004_batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela-sela takbir shalai id.md