Sumber

Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id.

Entitas yang Disebut

  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menceritakan perjalanan Nabi ke Makkah.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang menjelaskan tentang batas waktu qashar dan shalat jama'.
  • Udi el-Shin — Penanya terkait batasan jamak, qasar, dan shalat Id.
  • Yahya bin Ishaq — Perawi hadis yang meriwayatkan pernyataan Anas bin Malik.

Istilah Kunci

  • Jama’ (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu yang dibolehkan karena hajat tertentu.
  • Qashar (قَصْر) — Shalat yang diringkas rakaatnya, dengan batas waktu maksimal 19 hari bagi musafir.
  • Shalat Id (صلاة العيد) — Shalat sunah yang dilakukan saat hari raya, yang tidak memiliki tuntunan bacaan khusus di sela-sela takbirnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 19.C-2004_batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela-sela takbir shalai id.md

Kembali ke Fatwa 2004