Sumber

Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.

Entitas yang Disebut

  • Ali — Perawi hadis yang diperintahkan Rasulullah saw untuk membantu mengurus kurban.
  • Anas — Perawi hadis yang melihat Nabi saw menyembelih sendiri hewan kurbannya.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan menerbitkan jawaban mengenai biaya penyembelihan kurban.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Infak — Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kas masjid yang penggunaannya harus untuk kepentingan bersama.
  • Kurban (udhiyah) — Ibadah yang menyembelih hewan ternak yang biayanya menjadi tanggung jawab pribadi.
  • Shahibul Qurban — Orang yang melakukan ibadah kurban dan bertanggung jawab penuh atas biaya kurbannya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 19 2019 Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Kurban.md

Kembali ke Fatwa 2019