Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar.
Entitas yang Disebut
- ‘Imran bin Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat dan perbuatan munkar.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat ghaib.
- Abu Mu’awiyah — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ali bin al-Husain — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- an-Najasyi — Raja yang kematiannya diumumkan oleh Rasulullah SAW.
- ath-Thabrani — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Hardie Prijanto — Penanya dalam naskah fatwa.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat dan perbuatan keji.
- Ibnu ‘Awun al-Anshariy — Mufassir yang pendapatnya dikutip dari tafsir al-Baghawiy.
- Laits — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Thawus — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- Yahya bin Abi Thalhah — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
Istilah Kunci
- Fahsya’ (الفَحْشَآءِ) — Segala kemaksiatan besar dan keji yang diinginkan nafsu.
- Iqamah (إقامة) — Berasal dari akar kata قام, berarti meluruskan dan menghilangkan kebengkokan.
- Munkar (الْمُنكَرِ) — Segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah.
- Salat Ghaib (صلاة الغائب) — Salat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah di depan orang yang menyalatinya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_19_2013_Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar.md