Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
Entitas yang Disebut
- Abu Sa’id al Khudriy — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang melepas sandal karena najis saat shalat.
- Kementerian Agama Republik Indonesia — Lembaga yang menetapkan kebijakan baru terkait porsi haji bagi ahli waris.
- Majelis Tabligh PCM Pujud — Pihak yang mengajukan pertanyaan terkait hukum badal haji dan najis pada pakaian.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menyusun panduan manasik haji dan memberikan jawaban atas pertanyaan.
Istilah Kunci
- Badal Haji — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan atau telah meninggal dunia.
- Najis — Kotoran yang menjadi penghalang sahnya shalat.
- Najis Mughalazhah — Najis berat seperti jilatan anjing.
- Najis Mukhaffafah — Najis ringan, contohnya air kencing bayi yang belum makan selain ASI.
- Najis Mutawasithah — Najis pertengahan yang dibersihkan dengan air.
- Takhsis (تَخْصِيص) — Metode mengkhususkan atau mengecualikan ayat Al-Quran dengan hadis ahad.
- Wallahu a‘lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Istilah ini adalah penutup lazim dalam fatwa atau penjelasan hukum Islam sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.md