Sumber

Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar ash-Shiddiq — Khalifah yang menerima usulan Umar untuk mengumpulkan Al-Qur'an.
  • Abu Zaid — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan tentang orang yang mengumpulkan Al-Qur'an dan hadis tentang cincin Nabi.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang berpendapat tentang makruhnya membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat najis.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai fatwa oleh pengurus Masjid al-Islah.
  • Masjid al-Islah — Takmir masjid di Kotagede yang mengajukan fatwa tentang renovasi jendela dengan kaligrafi.
  • Muadz bin Jabal — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang menyarankan Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur'an.
  • Zaid bin Tsabit — Sahabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar.

Istilah Kunci

  • Al Asma'ul Husna (الأسماء الحسنى) — Nama-nama indah Allah yang direncanakan ditulis di jendela masjid.
  • Al Quran (الْقُرْآنَ) — Kitab suci yang penulisannya dibahas dalam naskah.
  • Makruh (مكروه) — Hukum membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat tidak layak menurut sebagian ulama.
  • Mubah (مباح) — Hukum boleh bagi penulisan ayat Al-Qur'an atau kaligrafi di masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_18_2012_Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.md

Kembali ke Fatwa 2012