Sumber

Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Abi Bakar — Saudara Aisyah yang diperintahkan Nabi untuk mengantarkannya ke Tan'im untuk ihram umrah.
  • Aisyah — Ia mengalami haid saat tiba di Makkah sehingga tidak bisa menyempurnakan umrah dan harus melaksanakan haji.
  • Ji’ranah — Salah satu tempat keluar dari tanah haram untuk melakukan ihram umrah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku Tuntunan Manasik Haji dan pemberi jawaban fatwa.
  • Makkah — Lokasi tempat jamaah haji berada saat mempertanyakan hukum umrah berkali-kali.
  • Masjidil Haram — Tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah thawaf bagi jamaah haji.
  • Sigit Bachtiar — Penanya fatwa terkait badal haji dan umrah.
  • Syubrumah — Nama kerabat yang disebut dalam hadis sebagai objek badal haji.
  • Tan’im — Tempat di luar Makkah yang digunakan untuk melakukan ihram umrah.

Istilah Kunci

  • Asyhuri al-hajj (أشهر الحج) — Waktu pelaksanaan haji.
  • Badal haji — Ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang uzur atau telah meninggal.
  • Dam (هَدْيٌ) — Denda berupa penyembelihan hewan yang tidak diperlukan dalam kasus Aisyah.
  • Haji (حَجَّنَا) — Ibadah wajib yang menjadi konteks dilaksanakannya rangkaian umrah.
  • Haji tamattu’ — Jenis haji yang dilakukan jamaah sebelum melaksanakan umrah tambahan.
  • Ihram (أَهْلَلْتُ) — Niat untuk memulai ibadah umrah atau haji.
  • Nazar (نذر) — Sesuatu yang dijanjikan untuk dilakukan sebagai bentuk ketaatan.
  • Takhsis (تخصيص) — Pengkhususan ayat al-Qur'an oleh hadis.
  • Thawaf (طَوَاف) — Salah satu rangkaian ibadah yang dianjurkan di Masjidil Haram.
  • Umrah (عمرة) — Ibadah yang hukumnya sunnah namun wajib jika telah dinazarkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 18_2011_Badal Haji dan Umroh.md

Kembali ke Fatwa 2011