Sumber

Fatwa 18 2003 beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum at (SM No 22 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2003 beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum at (SM No 22 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Penanya dalam naskah yang berasal dari Pasar Panyambungan.
  • Abi Mas’ud al Anshariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria imam shalat.
  • al-Jurjani — Ulama yang dirujuk definisinya mengenai bid'ah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai tata cara khutbah Nabi.
  • Jabir bin Samurah — Perawi hadis yang menjelaskan Nabi melakukan dua khutbah dengan duduk di antaranya.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Menciptakan ibadah baru yang tidak berdasar dalil syar'i.
  • Sunnah (سُنَّة) — Perbuatan yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 18-2003_beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum_at (SM No 22 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003