Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2003 beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum at (SM No 22 2003).
Entitas yang Disebut
- Abdullah — Penanya dalam naskah yang berasal dari Pasar Panyambungan.
- Abi Mas’ud al Anshariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria imam shalat.
- al-Jurjani — Ulama yang dirujuk definisinya mengenai bid'ah.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai tata cara khutbah Nabi.
- Jabir bin Samurah — Perawi hadis yang menjelaskan Nabi melakukan dua khutbah dengan duduk di antaranya.
Istilah Kunci
- Bid’ah (بِدْعَة) — Menciptakan ibadah baru yang tidak berdasar dalil syar'i.
- Sunnah (سُنَّة) — Perbuatan yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 18-2003_beberapa persoalan tentang imam dan khutbah jum_at (SM No 22 2003).md